Sabtu, 07 Juli 2012

Hubungan Sosial

 Hubungan Sosial

hubungan sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu proses yang "Asosiatif dan Disosiatif".

1. Bentuk-Bentuk Hubungan Sosial Asosiatif

    Hubungan sosial asosiatif adalah proses Interaksi yang Cenderung menjalin Kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok. Hubungan Asosiatif memiliki bentuk-bentuk berikut ini.
1 Kerja Sama : dilakukan paling sedikit oleh dua individu untuk mencapai suatu tujuan bersama. Di dalam mencapai tujuan bersama,Dapat Dibagi Lagi Menjadi

1) Kerukunan : Merupakan bentuk kerja sama yang paling sederhana dan mudah diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat

2) Bargaining  : Merupakan bentuk kerja sama yang dihasilkan melalui proses tawar menawar atau kompromi antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan.

3) Kooptasi : Proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik suatu organisasi agar tidak terjadi keguncangan atau perpecahan di tubuh organisasi tersebut.

4) Koalisi : Yaitu kombinasi antara dua pihak atau lebih yang bertujuan sama. Lebih mudahnya Menggabungkan dua Organisasi atau lebih yang mempunyai Tujuan yang Sama.

5) Joint venture  : Yaitu kerja sama antara pihak asing dengan pihak setempat dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon mobil

 
2 Akomodasi : Dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Yang mula mula bertentangan, kemudian saling menyesuaikan Diri

1) Koersi : Suatu bentuk yang dilaksanakan karena adanya Paksaan, baik secara "fisik" (langsung) ataupun secara "psikologis" (tidak langsung).

2) Kompromi : Suatu bentuk penyesuaian di antara pihak-pihak yang terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat dilakukan.

3) Arbitrasi : Suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga yang Bersifat Netral
4) Mediasi : Mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalam hal ini fungsi Pihak Ketiga hanya sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.

5) Konsiliasi : Yaitu usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih demi tercapainya tujuan bersama. Contohnya konsultasi antara pengusaha angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.

6) Toleransi :  Sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi.

7) Stalemate : Suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi "maju ataupun mundur" (seimbang).

8) Pengadilan : Merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
3 Asimilasi : Adalah proses sosial yang timbul apabila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, Saling Bergaul secara interaktif dalam jangka waktu lama. Dengan demikian, lambat laun kebudayaan Asli akan berubah sifat dan wujudnya menjadi kebudayaan Baru  Proses Asimilasi bisa timbul Jika ada :

1) Kelompok kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya

2) Orang perorangan sebagai anggota kelompok saling bergaul dan Dalam Jangka Waktu yang lama

3) kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan. Seperti Perkawinan

2. Bentuk-Bentuk Hubungan Disosiatif

Persaingan : Adalah suatu proses sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam usahanya mencapai keuntungan tertentu tanpa adanya ancaman atau kekerasan dari para pelaku. Atau Persaingan Secara Sehat. 

Pertentangan : Adalah suatu proses sosial di mana individu atau kelompok menantang pihak lawan dengan ancaman dan atau kekerasan untuk mencapai suatu tujuan.

Kontravensi : Merupakan suatu bentuk proses sosial Yang berada diantara Persaingan Dan Pertentangan